Kalau misalnya cabang usahanya menyewakan alat berat, dan alat beratnya status tercatat di pusat, apakah pusaat harus menjual alat berat ke cabang dlu? sedangkan cabang tidak PKP. Jadi cabnag menyewakan alat yg statusnya milik pusat. utk kasus ini , apakah dari pusat wajib terbitkan fp penjualan atau fp penyewaan ke cabang?
Tidak pemusatan PPN. Kalo untuk PPN liat siapa yg nyerahin jasanya aja. Kalau emg si cabang dan dia non PKP berarti ga terutang PPN. Tapi liat jg dari pusat ke cabang ada terjadi penyerahan atas alat beratnya itu ga. Kalau ada jadi terutang PPN antara pusat dengan cabangnya
MUHAMAD ROIHAN