Jika ingin mengikutkan Asuransi untuk PPS Kebijakan II, Dasar Pengenaan Pajak nya itu bagaimana yaa?
untuk asuransi ini baiknya digali dulu apakah ada unit link nya atau tidak karena biasanya untuk yg diakui di harta ini adalah investasi di unit link nya. Secara umum, daftar harta spt itu ya sesuai yg ada di petunjuk pengisian spt tahunannya sesuai per-36/2015. Jelaskan normatif saja ke WP nya mas terkait pengakuan asuransi tadi apakah pada umumnya itu harta atau bukan karena yg menjadi objek PPS adalah harta. Untuk dasar pengenaan pajak PPS Kebijakan II nya bisa dikasih Pasal 6 ayat (4) da
MUHAMAD ROIHAN