: mekanisme terkait pp 23 dibawah 500 jt op. gimana pelaporannya. kalau di jan 2022 omzet saya 100 juta. buat kode billing dll. gimana?
WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam 1 tahun pajak. sehingga, wp ini tidak membuat billing karena tidak dikenakan PPh mbaa. (ini konteksnya: setor sendiri)
ANGGEL LIZA KUSMIA