Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika kita melalukan pembayaran gaji + thr kepada wp LN, pph 26 nya apakah langsung saja gaji + thr ×20%, Atau seperti pph 21 disetahunkan dahulu??


Jawaban

Berdasarkan PER 16/2016, langsung keseluruhan penghasilan bruto x 20%, mba.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B N O Q
D O L P N