untuk PPS kebijakan 2 apabila ada saham yang diperoleh di 2017 untuk nilainya menggunakan apa ya?
Diisi nama Harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi 2020 sesuai dengan kode Harta pada kolom (4). Diisi tahun perolehan dari masing-masing Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi 2020.
ARRY MUKTI PRABOWO