1. NPWP Perseroan Perseorangan tidak terbit, padahal seharusnya NPWP tersebut akan terbit secara otomatis bersamaan dengan terbitnya Sertifikat, secara online (include). 2. NPWP jika didaftarkan online/manual secara mandiri harus mengisi no AKTA Notaris, sedangkan mendaftarkan Perseroan Perseorangan secara online tanpa Akta Notaris.
Seharusnya tetap daftar lagi di ereg ya untuk dapat NPWPnya. Nanti bisa pilih WP badan, bentuknya bisa Perseroan Lainnya. Nanti yang diinput nomor dokumen pendiriannya, sesuaikan aja yang dia urus di AHU gimana. Tapi kalo memang terkendala boleh arahkan ke KPP sesuai tempat kedudukan Badan usahanya
AHMAD ALI MURTADHO