jika WP NE karena bekerja di luar negeri dan tahun 2020 sudah tidak bekerja lagi, apakah bisa mengikuti PPS?
Bisa.. kalo arahnya PPS Kebijakan II, lapor dulu SPT Tahunan 2020. Pasal 7 ayat 4 PMK 196/ 2021: Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sampai dengan Undang-Undang diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang dis
SIGIT RAHARJO