selamat sore, maaf mau tanya mengenai penjualan aset tetap yang masa manfaatnya sudah habis ketika di jual mengalami kerugian apakah atas penjualan tersebut di kenakan PPN ? terimakasih :)
Hai Tik, Sepanjang memenuhi Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN sttd UU HPP) maka dikenakan PPN, silakan dibuatkan FP 09.
MUHAMMAD ANDY RIANO