Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ubah bentuk badan dari cv ke pt, npwp cv masih aktif belum dihapus sudah setahun, diarahkan bayar angsuran 25 terus lapor spt tahunan baru restitusi kalau lb, apakah memang begitu?


Jawaban

npwpnya kan memang masih aktif, kewajiban angsuran pph 25 apabila ada berarti masih melekat, kalo butuh penegasan lebih lanjut terkait case tsb bisa konfirm dengan ar di kpp selaku yg memberi arahan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I P V T
L A S Y S