Kak, kalau Badan DN UMKM membagikan dividen. (kata WP : deviden ini di bagikan dan tidak di masukan sebagai modal. jadi di bagikan saja). Ini nanti kalau memenuhi ketentuan di PMK 18/2021 kan dikecualikan jadi objek pajak. tapi kalau enggak tetap di potong. Kalau misal masuk di kecualikan, nanti SPT Tahunan WP Badan ini gimana ya? Apkah gak perlu input? Lalu untuk laporan keuangannya nanti dikembalikan ke WP kan ya?
Kalo misal memenuhi PMK 18/2021 maka dikecualiakan dari objek pajak. Tidak ada pemotongan. Pelaporan di SPT Tahunan harusnya ga perlu input karna pemotongan masuknya kan SPT Masa. laporan keuangan dikembalikan ke wp disesuaikan dgn SAK yg berlaku umum
FRISKA SALSABILA