jk pengadaan barang covid yang kami lakukan itu dijual secara ecer / gunggung. Apakah jg akan termasuk di bebas PPN?
jk yang dimaksud wp adalah fasilitas ppn dtp sesuai pmk 226/2021 maka jelaskan normatif, yang mendapatkan ppn dtp salah satunya adl penyerahan bkp sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh pkp kepada Pihak Tertentu. jelaskan pengertian pihak tertentu.
FIDHIA RETNO SAFITRI