saya ingin bertanya mengenai peraturan yang menyatakan Bagi orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha, dan menghitung PPh dengan tarif final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, atas peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 tidak dikenakan pajak.untuk mendapat fasilitas tersebut apa ada persyaratannya Pak/ Bu?
Dasar hukumnya dari pasal 7 ayat (2a) UU PPh sttd HPP No 7 Tahun 2021. “Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.”
LUQMAN RAMADHAN