terkait pengembalian pendahuluan, untuk di lampiran SKPPKP kan ada lampiran bukti potong dan pajak masukan yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. itu maksudnya Bukti potong dan pajak masukan yang ga valid yah? yang harusnya salah tetapi saya malah masukkan sehingga menjadi lebih bayar
PER 04/ 2021 Pasal 7 ayat 4
SIGIT RAHARJO