#29Q: pembuatan fp ke kawasan bebas. jika blm update ke 3.1 dan faktur pajak sudah terapprove apapakh bisa. Di fp nya jd tdk ada no dokumen referensinya
#29A: pm. transaksinya 10 Feb. februari ini kan PMK-173/2021 udah berlaku, implementasi validasi PPBJ di efaktur juga udah berlaku. harusnya pake 3.1
ALVI FARIZAL