jika perorangan yang berencana diubah bentuk PT (jenis usaha tetap) apa boleh barang dagang sebagai setoran modal? apakah jika seperti itu dianggap terhutang PPN?
Berubah bentuk badan hukum, berarti tidak bisa pakai perubahan data. WP berarti daftar badan hukum baru, PT Perorangan. Terkait setoran modal tsb, peraturan perpajakan tidak mengatur mengenai apakah boleh barang dagang sebagai setoran modal. Jadi, dikembalikan ke WP. Terutang PPN atau tidak, kembalikan ke UU PPN CIKA (belum pakai UU HPP, karena PPN HPP mulai berlaku 1 April 2022). Jika ada unsur penyerahan dan termasuk ke penyerahan yg terutang PPN, maka kena PPN. Rujukan aturan: UU PPN CIKA
ANGGEL LIZA KUSMIA