untuk form SPPH PPS kebijakan 2, walaupun wp sedang tiak ada upaya hukum, untuk poin F yang pernyataan mencabut keberatan dll itu apakah wajib diisi?
iya harus diceklist/disilang agar spph nya bisa dikirim. karena apabila tidak diceklist nanri spph nya tidak dapat dikirim
ARRY MUKTI PRABOWO