kita memberikan potongan harga kepada customer. atas pemotongan ini harusnya kami kenakan PPh 23 atau tidak ya
Potongan ini apakah ada disebabkan karena pencapaian syarat tertentu atau ngga mas? Kalau ngga seharusnya bukan objek PPh 23 karena ga ada penghargaan/ jasa di situ. Normatif ke PMK-141/2015 aja kalo emg ga ada syarat/ pencapaian tertentunya
MUHAMAD ROIHAN