Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Faktur untuk LPG konsumen akhir bikinnya gimana? Boleh digunggung ga?


Jawaban

Selama memenuhi kriteria PKP PE bisa pakai digunggung. Tapi hitungan PPN-nya sesuai PMK-220/2020

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J B E J
H Z​ S W U