mas mbak wp tanya omzet masih di bawah 500 jt sebesar omzet 0,5%, lewat e-reporting(insentif covid 19)apakah input e-blling untuk tiap bulannya di tahun ini?
idak ada perpanjangan insentif wp umkm tahun ini. Sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaan terkait apakah harus melakukan pelaporan setiap bulan. Jadi selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor, WP OP tersebut hanya lapor nanti di SPT Tahunannya.
SRI HARIMURTI