Jika seperti itu berarti bunga bisa dikenakan di Indo dan di Taiwan, atau cuma salah satu saja? atau bisa aja dipotong pajak di dua negara? Untuk Pasal 11 Angka 1 Bunga yang berasal dari Taiwan dan dibayarkan kepada penduduk Indonesia dapat dikenakan Pajak di Negara Indonesia. Untuk Pasal 11 Angka 2 Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara Taiwan, dan sesuai peraturan perundang-undangan Taiwan, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari Jumlah Kotor Bunga.
wp off saat digali
SRI HARIMURTI