Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penyerahan jkp sewa kapal. Wp yg memiliki sktd. Jk di pmk 173/2021, penyerahan jkp dr kaw. Bebas ke tpddp dikenai ppn. Jika penyerahannya jasa sewa kapal yg lawan transaksi memiliki sktd apakah akan dikenai ppn?


Jawaban

Dijelaskan sesuai pmk 173/2021 pasal 26 ayat 3

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H F I᠎ P
A Q P X X