Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

1. AJB saya sebelum 31 desember 2021 dan BA serah terima akan ada di september 2022 karena rumah inden 2. Sebelum AJB, PPN telah disetorkan oleh pihak developer 3. Dimana PPN masih saya tanggung full 100% karena PMK 6 2022 baru keluar bulan ini (dimana menurut PMK tersebut, saya mendapat keringanan 50%) 4. Tambahan: ini rumah pertama dan akan digunakan sebagai tempat tinggal Apakah kelebihan pembayaran dapat dikembalikan ya?


Jawaban

di batang tubuh pmknya tidak dijelaskan terkait pengembalian pajak yg sudah trlanjur disetor. Silahkan langsung konfirmasi ke kpp

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Z​ G A᠎ M
Y J O C E