ketentuan DPP atas pengenaan pph final pasal ayat 2 atas pengalihan hak tanah dan atau bangunan untuk developer yang menjual apartermen sebesar dpp 150jt + ppn 15 jt maka pph pengalihan tb nya apakah dihitung dari 2.5% dpp (150 jt ) atau plus ppn?
harusnya sesuai dpp 150 jt saja
YAUMIL CITRA DEVI