Mau tanya jadi Perusahaan saya ingin menjual barang bekas seperti meja makan dan AC yang sudah tidak terpakai kepada pihak lain. Kami berencana menjual asset kantor yang sudah tidak terpakai kepada pihak luar.Atas transaksi ini, saya akan membuatkan invoice penjualan asset sebagaimana mestinya.Apakah harus dipungut PPN juga atas transaksi ini ?
<WRAP> untuk aset yg ingin dijual tersebut bisa mengacu ke sini Aktiva yg semula tidak untuk diperjualbelikan sesuai tkb http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id