Oke min thankyou, sama 1 lgi min kode SSP untuk PP23 kita sebagai pemotong apa ya min? Dan untun NPWPnya diceklis NPWP sendiri atau NPWP lain dan bagimana cara pelaporan di SPT 4(2)nya?
Menggunakan kode 411128/423, pilih NPWP lain (diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut), dan pelaporan di spt pasal 4 ayat (2) silakan masukkan ke daftar bukti pemotongan/pemungutan pph final pasal 4 ayat (2) » kemudian pilih “atas penghasilan dari usaha yg diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yg memiliki peredaran bruto tertentu”
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI