untuk omset sampai 500jt yg tidak dikenai pph apakah perlu ada laporan realisasi? Apakah sudah ada peraturan pelaksanaannya mas/mbak?
Sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaan terkait apakah harus melakukan pelaporan setiap bulan. Jadi selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor, WP OP tersebut hanya lapor nanti di SPT Tahunan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI