mas mba izin, untuk pembuatan bupot unifikasi jika ada dua transaksi atau lebih dgn pihak yang dipotong/pungut, objek pajak dan masa sama maka yg diinput untuk dokumen pendukungnya atas transaksi yang manakah?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.