Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#25Q apabila wp belum melakukan laporan realisasi untuk insentif pajak tahun 2021(jan-des). Apakah masih boleh dilaporkan sekarang dan masih dapat memanfaatkan insentifnya? Mengacu ke pmk 03 2022.


Jawaban

#25A: boleeh der, maksimal 31 maret 2022 yaa (Pasal 13 ayat 2 PMK 3 2022)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ D S​ N K
S​ Y A F P