wp tanya mau tanya perihal PPN pembelian Rumah, dalam PMK PPN sebesar 50% untuk under 2M. Apakah kebijkan ini sudah berlaku ?
ketentuan tsb sudah berlaku diatur di PMK 6 2022. cek di pasal 3 dan 4 untuk melihat apakah memenuhi untuk mendapatkan dtp dan pasal 7 untuk besaran DTP yg bisa dimanfaatkan.
LUQMAN RAMADHAN