Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“ (email)Terima kasih atas penjelasan Bapak / Ibu yg begitu rinci dan lengkap. Namun kami ingin memberikan sedikit tanggapan atas statement Bapak / Ibu dibawah ( warna kuning ) sbb: 1. Selama NPWP Saudara masih aktif, Saudara masih memiliki kewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi meskipun tidak memiliki penghasilan 2. Adapun Orang Pribadi yang wajib menggunakan SPT Tahunan PPh OP 1770 (tidak boleh menggunakan SPT Tahunan PPh OP 1770S dan 1770SS) adalah: WP OP yang tidak mempunyai


Jawaban

“Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; b. penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; c. harta dan kewajiban; dan/atau d

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R F X T
U Y L C V