Merefer UU HPP, yg baru, untuk biaya rent mobil direktur ( fasilitas) apakah 100% dianggap sebagai BIK / natura dan menambah gross karyawan & kena pajak di pph 21 ? 4. Untuk peraturan pelaksana sehubungan natura / BIK– menambah gross karyawan & kena pajak di pph 21 , apakah sudah ada ?
sepanjang memenuhi pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh stdtd UU HPP, maka bukan objek pajak dan tidak menambah ph karyawan pasal 4 ayat 3 huruf d nomor 5 UU PPh stdtd UU HPP belum ada aturan pelaksanaanya
FADHIL DWI YULIAN