Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp pelayaran gapunya sktd, dapat fp 01 atas pembelian kapal, apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

kembali ke ketentuan umum mbak, bisa dikreditkan sepanjang memenuhi pasal 9 UU PPN dan tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T S S Y
O᠎ N Y E R