Slmt sore, maaf mau mnanyakn sputar NPWP.. istri sya PNS & sudh punya NPWP, apakh sya sbagai suami juga otomatis ikut NPWP istri & punya krtu npwp jga? Trima kash setelah dijelaskan terkait suami istri satu entitas, apakah suami bisa disarankan untuk membuat npwp sendiri saja? kalo iya ada dasarnya ga ya?
Apabila suami telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008), maka wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020) Bisa dijelaskan juga apabila suami sudah mempunyai NPWP, bisa dilakukan penghapusan NPWP wanita kawin. sesuai Pasal 34 PER-04/PJ/2020.
NATALIA KRISWINANDAR