WP bertransaksi dg pihak singapura dlm bentuk ad aktivitas atas remote inspeksi yang dilakukan oleh perusahaan yang berdomisili di Singapura kepada perusahaan yang berdomisili di Indonesia , ad pembayaran atas jasa audit ke pihak singapura. pihak singapura tdk ada BUT dan ada DGT, in masuk article berapa di p3bnya ya mas/mbak?
sesuai P3B Indonesia-Singapura, tidak diatur khusus perlakuan atas jasa. jika lawan transaksi di Singapura adalah badan, maka bisa menggunakan artikel 7 Laba Usaha
FERY DWI FEBRIANTO