Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya mengenai opsi restitusi pada SPT PPN. Perusahaan saya ingin melakukan restitusi akhir tahun. Di SPT PPN, saya harus memilih opsi Pasal 17C UU KUP / Pasal 17D UU KUP / Pasal 9 ayat 4c UU PPN? Tapi sebenarnya Perusahaan saya tdk termasuk dalam salah satu dr 3 kategori tersebut.


Jawaban

Kalau untuk pilihannya, wp memang harus memilih antara 17C, 17D, atau 9 ayat 4c tergantung wp masuk kriteria yang mana, silakan dikembalikan ke wp. Untuk pasal 17 C dan Pasal 9 ayat 4C pada dasarnya perlu penetapan dari KPP, tapi terhadap PKP risiko rendah bisa tanpa mengajukan penetapan sebagai pkp resiko rendah jika memenuhi pasal 14 ayat 8 PMK-117/2019.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W M S M᠎ J
S W U X᠎ M