Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp op dg omset 500juta tidak perlu membayar pph. Apakah perlu lapor SPT pph final ke kpp tiap bulan kalau omset belum melebihi 500jt? Seperti dijelaskan di pmk99/2018


Jawaban

Sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaan terkait apakah harus melakukan pelaporan setiap bulan. Jadi selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor, WP OP tersebut hanya lapor nanti di SPT Tahunannya.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D​ U᠎ B V
R A C U S