wp op dg omset 500juta tidak perlu membayar pph. Apakah perlu lapor SPT pph final ke kpp tiap bulan kalau omset belum melebihi 500jt? Seperti dijelaskan di pmk99/2018
Sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaan terkait apakah harus melakukan pelaporan setiap bulan. Jadi selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor, WP OP tersebut hanya lapor nanti di SPT Tahunannya.
NATALIA KRISWINANDAR