untuk pps kebijakan 2. itu berarti ngitungnya untuk aset per 31 dec 2020 saja ya ? kalau saya ada beli mobil di 2017 lalu gak masukin ke spt. tapi 2018 udah di jual dan di dec 2020 sudah tidak ada lagi. apakah ini mobil harus ikut pps ?
Pasal 5 ayat (1) PMK-196/PMK.03/2021 Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. untuk kriterianya akumulatif ya
FERY DWI FEBRIANTO