Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa katering 104-39 di penyiapan SPT unifikasi diinput dmn ya?


Jawaban

Kode objek pajak 24-104-39 adalah pemotongan pph 23 atas Jasa katering atau tata boga . Dikarenakan kode objek pajak tsb menggunakan sistem pemotongan bukan setor sendiri maka tidak perlu diinputkan melalui menu penyiapan SPT namun dilaporkan dgn membuat bukti pemotongan unifikasi berformat standar. Silakan melakukan perekaman bukti pemotongan tsb di menu “ PPh 4 ayat 2, 15 , 22 , 23 ” , pilih “rekam PPh 4 ayat 2, 15 , 22 , 23 ” . Silakan input bukti potong tsb dan simpan . Kemudian silakan posting bupot tsb melalui menu “ Posting ”

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y H Z J
F D W E F