wp non ta, ada harta perolehan 2015 kebawah. Gamau ikut pps bisa kah? Kalau pembetulan spt thn 2015 kebawah gimana?
Gak disebutkan juga dan gak dilarang jg jk wp mau ikut. Pembetulan spt bisa dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
FIDHIA RETNO SAFITRI