Ingin bertanya terkait pembuatan FP kode 080 mas.. Disini saya bertransaksi dengan UNICEF yaitu yang dikecualikan sbg subjek pajak sehingga mendapatkan fasilistas PPN dibebaskan..Tetapi pada tampilan efaktur versi terbaru ketika membuat kode 080 itu harus memasukan nomor dokumen pendukung.. Nomor tsb nomor apa yaa mas?
Untuk kode FP 08 bagian nomor dokumen pendukungnya tidak divalidasi, jadi bisa dikosongkan saja.
FITRI SETYANING PRATIWI