Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin bertanya, WP ingin menanyakan terkait PMK215/2018 Pasal 4 terkait kompensasi kerugian. WP menanyakan bagaimana cara menghitung kompensasi kerugian tsb dg Ph Netto di SPT Tahunan Badan 2021 ? (Karena WP ada kerugian fiskal di SPT 2020) Apakah bs di perhitungkan dg PPh 25 masa Januari-Maret 2022?


Jawaban

atas kerugian fiskal tahun 2020 diinput pada lampiran khusus 2A SPT Tahun 2021.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G T F A
V X K Q O