orang tua meninggalkan warisan utk anak berupa uang, meninggal th 2021, tp blm dilapor di spt orang tua, apakah tetap hrs kami laporkan? kalau tdk tahu efin/passwordnya bgmn krn ktnya hrs ybs yg meminta efin?
warisan dibagi di masa desember 2021, maka atas harta waris tersebut dilaporkan di spt tahunan ahli warisnya, apabila WP yang meninggal tsb sudah tidak memiliki harta waris bisa diajukan penghapusan NPWP.
FADHIL DWI YULIAN