Terdapat Siaran Pers DJP No SP-17/2019, tentang PENYAMPAIAN SPT SAMPAI DENGAN 2 MEI 2019 DIKECUALIKAN DARI SANKSI ADMINISTRASI , apakah terdapat ketentuan khususnya?, dikarenakan wp mendapatkan stp atas pelaporan spt masa ppn.
apabila wp masih diterbitkan STP atas keterlambatan pelaporan SPT PPN masa maret, bisa mengajukan pembataln STP tidak benar.
FADHIL DWI YULIAN