penyerahan jasa konsultasi. penguna jasa (badan) udah dikasih npwp dan ga tau apakah yang memberi jasa konsultasi ini op atau badan
tanya ke pemberi jasanya apakah op atau badan. kalau op potong pph 21 badan potong pph 23 sepanjang jasa yang diserahkan diatur di pmk 141/2015
FRISKA SALSABILA