WP CV terdaftar 2019, tapi di KPP salah input jadi PT. Lalu mengajukan suket tapi terbit a.n. PT jadi 3 tahun berlakunya. Saat ini WP dipindah ke Madya.
Coba arahkan ke KPP Madya sekarang dia terdaftar, bisa diajukan lasis supaya WP tetap bisa memanfaatkan PP 23 nya selama 4 tahun sejak terdaftar
AHMAD ALI MURTADHO