Siang min, mau tanya, kalau db efaktur terupdate hilang, kemudian memakai db efaktur backup, dan mengupload ulang pajak keluaran dan masukan apakah datanya menjadi double?? Terima kasih
jika di db backup ada beberapa faktur yang tidak ada. 1. untuk faktur pajak keluaran, bisa minta datanya ke KPP dengan surat permohonan sesuai lampiran PER-16/PJ/2014. faktur pajak keluaran tidak bisa diupload ulang. 2. untuk faktur pajak masukan, bisa direkam dan diupload ulang.
FERY DWI FEBRIANTO