Saat pembuatan faktur pajak yang setiap termin, itu kalo bayar dan penyerahan barangnya juga dibagi jadi beberapa waktu, apakah bisa buat faktur uang muka?
Bisa, jadi setiap pembayaran yang dipecah dibuatkan faktur pajak uang muka, kecuali yang terakhir yaitu pelunasan
AHMAD ALI MURTADHO