mau tanya untuk transaksi dengan WP PP 23, untuk pajak yang dipotong itu dilaporkan di SPT apa ? SPT PPh psl 4 ayat 2 atau PPh 23. Bukti Potong yang kita serahkan ke pihak WP PP 23 apa ? Ini sudah saya jelaskan, namun saya lupa untuk membuat bukti potong PP 23 pada espt PPh Pasal 4 ayat (2) di menu apa yah? Maaf computer di rumah belum di intal aplikasi espt PPh Pasal 4 ayat (2). Mohon solusinya.
ada di menu SPT > Daftar Bukti pemotongan/pemungutan PPh final Pasal 4 ayat (2) > klik tambah > pilih atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk WP PP 23 bukti potongnya SSP mas
NATASHA GHITA DESTYVIANI