pemberi kerja tidak tahu kalau akan ada transaksi ke 2 dgn wp op bukan pegawai. Jd wp sudah potong pph 21 diawal pakai yg tidak berkesinambungan. Untuk pembayaran ke2 ini, gimana ya, yang berkesinambungan? Trus untuk pembayaran pertama gimana?
pembayaran ke2 pakai yg berkesinambungan. Sedangkan pembayaran ke 1 bisa dibiarkan saja atau bisa diubah.
FIDHIA RETNO SAFITRI