saya bendahara pengeluaran di instansi pemerintah. saya mau bertanya, untuk konsultan perencana konstruksi orang pribadi non PKP, dikenai pajak apa saja ya Pak/Bu? ini tetap ketentuan pp 51 jasa konstruksi pph final kak?
iya ikut ketentuan jasa konstruksi.
WAHYU DESY PRIHARTANTI