Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya bendahara pengeluaran di instansi pemerintah. saya mau bertanya, untuk konsultan perencana konstruksi orang pribadi non PKP, dikenai pajak apa saja ya Pak/Bu? ini tetap ketentuan pp 51 jasa konstruksi pph final kak?


Jawaban

iya ikut ketentuan jasa konstruksi.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S L X E
J X I U R